Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 03 Oktober 2020

HUKUM DALAM LINGKUP REKAM MEDIS

Nikita Putri Taji Puspitasari

 


Pamungkas (2010: 18) menyatakan bahwa rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta dituntut untuk memberikan pelayanan yang memadai dan memuaskan guna meningkatkan derajat kesehatan bagi individu maupun lapisan masyarakat secara keseluruhan. Senada dengan Pamungkas, Erfavira (2012:5) menuliskan bahwa untuk meningkatkan kualitasnya maka rumah sakit harus meningkatkan mutu pelayanan sesuai harapan pelanggan. Erfavira (2012:5) menambahkan bahwa pelayanan yang bermutu tidak hanya pelayanan medisnya saja, namun pelayanan penunjang pula seperti rekam medis yang menjadi indikator mutu pelayanan suatu rumah sakit. Menguatkan pendapat tersebut, Pamungkas (2010: 18) menyatakan bahwa  “Hal ini berkaitan dengan isi rekam medis yang mencerminkan segala informasi menyangkut pasien sebagai dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lain”.

“Kelengkapan penulisan pada rekam medis merupakan suatu hal yang penting, karena akan memberikan informasi untuk pengobatan selanjutnya ketika pasien datang kembali ke sarana pelayanan kesehatan tersebut.” (Marwati, 2010:18). Marwati (2010:19) juga menegaskan bahwa ketidaklengkapan pengisian rekam medis membuat terhambatnya pemenuhan hak pasien terhadap isi rekam medisnya, mempersulit proses klasifikasi dan kodefikasi penyakit, terhambatnya proses pelaporan rumah sakit, terhambatnya pembuatan tanda bukti untuk kasus kepolisisan dan hukum, serta terhambatnya proses pengajuan klaim asuransi. Hasil penelitan menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan rekam medis tidak lengkap yaitu pengetahuan dan motivasi petugas kurang, kurang efektifnya pengawasan dan monitoring, serta tidak ada pembinaan berkala (Antara, 2013:119).

“Rekam medis menjadi cerminan setiap langkah yang diambil dalam rangka hubungan pasien dengan dokter sebagai hubungan transaksi terapeutik, di mana transaksi ini melindungi pasien sesuai dokumen internasional yang terdiri dari “the right to information” and “the right to self determination”” (Purwandoko 1996: 51) . Ada tiga alasan mengapa dokumen rekam medis perlu ditandatangani oleh dokter: 1. Pasien harus dilindungi; 2. Apabila terjadi kasus yang mencapai pengadilan, dan 3. Untuk mencegah kegagalan rumah sakit dalam mencapai akreditasi (Purwandoko, 1996: 53). “Dengan tiga alasan tersebut maka rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti undang-undang yang bernilai keterangan/saksi ahli” (Purwandoko, 1996: 53).

Pamungkas (2010: 18) menuliskan bahwa kegunaan rekam medis dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian, aspek penelitian, dan aspek dokumentasi. “Dari segi hukum , rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, etika kedokteran, dan disiplin kedokteran.”(Sumilat 2009: 32).

Rumah sakit bertanggung jawab atas keberadaan rekam medis (Prasada 2015: 3). “Menurut Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 46, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit” (Prasada 2015: 3). Oleh karena itu maka rekam medis perlu dirawat dan dilindungi.Pratama (2013: 157) menyatakan bahwa pelayanan perawatan medis tidak dapat dijalankan dengan efektif bilamana DRM atau Dokumen Rekam Medis rusak atau hilang karena tidak adana kesinambungan informasi medis. Pengamanan DRM dari segi fisik yaitu menggunakan kertas HVS 80 gram dan map plastik, dibersihkan agar tidak berdebu. Dari segi kimiawi yaitu menggunakan tinta yang tidak mudah luntur serta pencegahan pelayan kesehatan untuk membawa makanan atau minuman saat di ruangan (Pratama, 2013: 159).

“Rumah sakit sebagai Manajemen Informasi Kesehatan memiliki tanggung jawab profesional antara lain memastikan bahwa kerahasiaan pasien terlindungi” (Mariani 2015: 318). Berhubungan dengan hal tersebut, Retnowati (2013: 142) menyatakan bahwa secara umum telah disadari bahwa informasi yang terdapat dalam rekam medis bersifat rahasia karena menjelaskan hubungan yang khas antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan UU yang berlaku. “Sesungguhnya rekam medis disimpan dan dijaga bukan semata-mata hanya untuk keperluan medis dan administrasi, namun isinya sangat diperlukan pula oleh individu dan organisasi yang secara hukum harus mengetahuinya” (Retnowati, 2013: 144). Penyuguhan informasi yang diambil dari rekam medis sebagai bukti suatu perkara di pengadilan, atau di depan suatu badan resmi lainnya merupakan suatu proses yang wajar. (Retnowati, 2013: 144). Namun tak hanya rekam medis ataupun pasien yang terlindungi, Mariani (2015: 318) juga mengatakan bahwa rumah sakit juga mendapat hak berupa perlindungan hukum. Antara lain kewenangan untuk menolak mengungkapkan seluruh informasi umum yang berkaitan terhadap pasien ke khalayak.

Retnowati (2013:147) juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap rumah sakit, dokter dan pasien harus ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan sistem pemeliharaan dan pelayanan kesehatan di mana rekam medis menempati posisi sentral. Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Retnowati 2013: 147).

“Beberapa pasal yang mengatur pelanggaran terhadap rekam medis di antaranya pasal 13 KODEKI menyatakan setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia” (Nasution 2013: 22). Berdasarkan pasal tersebut, Nasution (2013: 22) menuliskan bahwa sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik rekam medis tergantung pada berat atau ringannya pelanggaran kode etik tersebut, di antaranya teguran lisan atau hukum, penurunan pangkat atau jabatan, penundaan kenaikan pangkat, dan pencabutan izin. Begitupula diatur dalam pasal 322 Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, baik sekarang maupun dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan (Nasution 2013: 22).

Daftar Rujukan

Antara, G.B.L (2013). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Tingkat Keterlambata Pengembalian Berkas Rekam Medis Dari Instalasi Rawat Inap Ke Instalasi Rekam Medis Di RSUD Wangaya Kota Denpasar. Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Udayana, 1-121

Erfavira, A. (2012). Perbedaan Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Antara Instalasi Rawat Jalan Dan Instalasi Rawat Darurat Di Poli Bedah RSUP Dr. Kardia Semarang. Jurnal Media Medika Muda, 1-15

Firdaus, S. U. (2010). Rekam Medik Dalam Sorotan Hukum dan Etika. Surakarta: UNS Press

Mariani, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Rekam Medis Pasien Di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 4, 1-390

Marwati, T. & Pamungkas, T.W. (2010). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Di Rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dalan, Vol.4 No.1, 1-75

Nasution, A. K. (2013). Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Rekam Medis Pasien Ditinjau Dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1-28

Prasada, M.Y. (2015). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerahasiaan Rekam Medis. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-6

Pratama. C. (2013). Tinjauan Aspek Keamanan Dokumen Rekam Medis Di Ruang Filing Puskesmas Lebdosari Semarang. Jurnal Visikes Vol. 2, 1-162

Purwandoko, P.H. (1996). Aspek Hukum Rekam Medis, 1-58

Retnowati, A. (2013). Politik Hukum Dalam Menata Rekam Medis Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit, Dokter, dan Pasien. Jurnal Yustisia, 86, 1-151

Sumilat, A.T. (2014). Kedudukan Rekam Medis Dalam Pembuktian Perkara Malpraktek Di Bidang Kedokteran. Jurnal Lex Crimen Vol.3, 1-62

Wahyu, T. (2015). Pengamanan Data Rekam Medis Pasien Menggunakan Kriptografi. Jurnal STT Garat, 1-5

 

Senin, 21 September 2020

PENATAAN SISTEM REKAM MEDIS

Intan Ayu Permatasari
intanayupermatasari@gmail.com

 


Rekam medik adalah catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama dalam perawatan yang memuat pengetahuan dan pelayanan yang diperoleh serta memuat informasi yang cukup (Yuliani, 2010). Rekam medik mempunyai tujuan untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun klinik tertentu.

Pasti orang awam jika mendengar kata-kata rumah sakit berpendapat kalau rumah sakit adalah tempat orang sakit berada dan mencari obat untuk penyembuhan penyakitnya. Padahal jika membahas tentang rumah sakit cukup luas pengertiannya, pengertian umum dari rumah sakit dapat disimpulkan tempat bertemu nya antara pasien dan tenaga kesehatan rumah sakit dalam satu lingkup, yang mempunyai tutjuan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat dari semua jenis penyakit.

Sistem informasi rekam medis digunakan sebagai sarana penyedia layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, paramedis, karyawan, dan pasien rumah sakit sehingga bisa mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa terbaharui (Susanto & Sukadi, 2014).

Salah satu sarana pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rekam medis adalah penyediaan rak untuk menyimpan berkas rekam medis pasien baik rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Puspitasari & Pujihastuti, 2014).

Data rekam medis dapat dipergunakan oleh semua kalangan dengan melalui berbagai jalur, semisal jalur BPJS, Jamkesmas, umum maupun jalur lainnya.

Proses penggunaan data rekam medis untuk klaim BPJS dari berkas rekam medis rawat inap salah satunya pada resume medis, hasil pemeriksaan penunjang, billing pembayaran, dan resep obat. Diharapkan petugas  teliti dalam mempersiapkan berkas atau formulir yang akan digunakan untuk klaim BPJS agar tidak terjadi ketidaksesuaian formulir ketika akan diajukan ke pihak entry data (Handayani & Sudra. 2013).

Diketahui berkas pasien Jamkesmas yang tidak lengkap persyaratan nya sebanyak 6% seperti foto copy KTP/ KK, Surat Rujukan, foto copy SKP dan foto copy Kartu Jamkesmas. Dengan tidak lengkap nya dalam administrasi data  dapat menyebabkan pelayanan pasien Jamkesmas tidak segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut (Agustina, Pujihastuti, & Mulyono, 2010).

 Kelengkapan data Rekam medik didalamnya berisi keterangan, catatan ataupun rekaman yang lengkap mengenai pelayanan kepada pasien, meliputi hasil wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang bila dilakukan pemeriksaan laboratorium, roentgen, elektrokardiogram, diagnosis, pengobatan, dan tindakan bila diperlukan serta hasil akhir dari pelayanan medik maupun keperawatan pelayanan. Oleh karena itu dalam hal pengisian data rekam medis harus diperlukan kewaspadaan dan ketelitian.

Tingkat kesesuaian penulisan istilah 75,33% sedangkan singkatan 40,63% yang tidak ditemukan adanya penulisan simbol, disarankan penulisan diagnosis perlu ditulis sesuai penulisan dalam terminologi medis, untuk memudahkan tenaga kesehatan dan untuk menyamakan bahasa medis diseluruh dunia (Riskawati, dan Sudra, 2011).

Berdasarkan uji statistik diketahui pengetahuan petugas rekam medis tentang rekam medis berdasarkan standar MKI mempunyai 19 kekurang. Karena itu secara periodik rumah sakit menyelenggarakan sosialisasi kepada pihak terkait untuk meningkatkan pengetahuan melalui pelatihan dan seminar (Nurjanah & Hastuti, 2013).

Dengan kurangnya wawasan tenaga rekam medis, maka jika ada kesalahan sedikitpun akan berakibat fatal ke pasien yang salah menerima kode diagnosa penyakit. Karena kesalahan kode hal ini dapat menimbulkan kerugian pasien seperti salah tindakan yang diperoleh maupun dapat menimbulkan kematian.

Berdasarkan penelitian, Prosedur tentang diagnosis penyebab kematian sangat penting guna untuk memberikan wawasan tentang penanganan medis secara tepat sesuai aturan (Saputra & Sudra, 2010).

Alur pengelolahan rekam medis jalur rawat inap ada beberapa tahapan diantaranya assembling, koding&indeksing, filling dan analising (Giyana, 2012).

Pengembalian dokumen rekam medis pasien rawat inap yang kurang lengkap melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, perakitan dokumen rekam medis pasien rawat inap di bagian assembling sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit. Perlengkapan dokumen rekam medis dengan pembetulan kesalahan penulisan yang masih menggunakan tipex (Suci & Tri, 2016).

Dari bagian assembling dilakukan analisis kualitas dan kuantitas untuk melihat kelengkapan dokumen rekam medis, jika ditemukan dokumen rekam medis yang belum lengkap dikembalikan ke yang bersangkutan seperti dokter. Dokumen diletakkan dibagian poliklinik untuk dilengkapi. Setelah lengkap dokumen diserahkan ke bagian koding untuk diberi kode penyakit, operasi, tindakan sesuai buku ICD-10.  Setelah selesai pengkodingan kemudian dimasukkan ke indeks computer dan dikelompokkan berdasarkan abjad dan diprints setiap bulan. Setelah itu dokumen rekam medis masuk ke bagian filling untuk disimpan dengan metode nomer akhir.

 

 

DAFTAR RUJUKAN

 

Yuliani, N. 2010.  Analisis Keakuratan Kode Diagnosis

Penyakit Commotio Cerebri Pasien Rawat Inap Berdasarkan Icd-10 Rekam Medik  di Rumah Sakit Islam Klaten. Infokes, Vol. 1 No. 1 ISSN : 2086 – 2628. (https://www.apikescm.ac.id/ejurnalinfokes/images/volume1/novita_vol1.pdf), diakses pada 12 September 2018.

 

Susanto, G. & Sukadi. 2014. Sistem Informasi Rekam Medis Pada Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) Pacitan Berbasis Web Base.  Journal SpeedSentra Penelitian Engineering dan Edukasi  – Volume 3 No 4 - 2011  - ijns.org. (https://scholar.google.co.id/scholar?start=60&q=rekam+medis&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3DgNmdGJ_ZIZ0J), diakses pada 12 September 2018.

 

Agustina, I. E. , Hastuti, A.P.  & Mulyono, S. 2010. Tinjauan Alur Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan Peserta Jamkesmas di RSUD Kabupaten Karanganyar. Jurnal Kesehatan, ISSN 1979-9551, VOL. IV, NO. 2, Hal 38-61.

 (https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/13/0), diakses pada 12 September 2018.

 

Handayani,A. R. , Sudra, R. I. 2017. Tinjauan Penggunaan Rekam Medis Untuk Klaim Bpjs Pasien Rawat Inap Di Rsud Banyumas. (https://scholar.google.co.id/scholar?start=50&q=rekam+medis&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3Dblf5pcryBHkJ) diakses pada 12 September 2018

 

 

Puspitasari, E. , & Pujihastuti, A. 2014. Prediksi Kebutuhan Rak Penyimpanan Dokumen Rekam Medis Aktif Tahun 2015 Di Bagian Filing Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun. Jurnal Rekam Medis, ISSN 1979-9551, VOL.VIII.NO.1.

(https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=rekam+medis&btnG=#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3DU9F1DAhnuZIJ). Diakses pada 12 September 2018

 

Riskawati, R. H. , & Sudra, R. I. 2011. Analisis Penulisan Diagnosis pada   Lembar Ringkasan Riwayat Penyakit Pasien Rawat Inap Pasien Bedah Triwulan I Tahun 2011 Berdasarkan Terminologi Medis di RSUD Karanganyar. Vol 5. No 2.

  (https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/63/0).Diakses pada 12 September 2018

 

 Nurjanah, D. I. S. , & Hastuti, N. M. 2013. Gambaran Pengetahuan Petugas Rekam Medis Tentang Rekam Medis Berdasarkan Standar Mki 19 di RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Vol 11. No 1. (https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/649). Diakses pada 12 September 2018

 

Saputra,F. A. & Sudra R. I. 2010. Kesesuaian Hasil Penentuan Penyebab Kematian Stroke Pada Pasien Rawat Inap Berdasarkan Aturan Dalam Icd-10 Di Rumah Sakit Umum Dr. Moewardi Surakarta Tahun 2010. Vol 4. No 1.

(https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/51/0). Diakses pada 12 September 2018

 

Giyana, F. 2012. Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2012, Halaman 48 - 61

(https://scholar.google.co.id/scholar?start=70&q=rekam+medis&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3D7tt__ZEhntwJ). Diakses pada 12 September 2018

 

Suci,R. T. S. & Lestari, T. 2016. Tinjauan Pengelolaan Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Bagian Assembling. Vol 10. No 2.

(https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/629). Diakses pada 12 September 2018

 

 

 

 

 

Kamis, 27 Agustus 2020

PEREKAM MEDIS YANG PROFESIONAL

Khalda Khosi Iftitah

 


                “Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam  rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan”. (Zamil toyo, 2014)

Menurut World Health Organization (WHO, 2000) “rumah sakit adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap kepada masyarakat baik dalam penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan penyakit (rehabilitatif). “Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik”. (Bizzartic, 2010)

 “Penyedia pelayanan kesehatan yang baik harus membuat rekam medis yang baik untuk kepentingan pasien dalam jalannya pengobatan karena baik buruknya suatu pelayanan kesehatan dapat diukur dari rekam medisnya”( Imelda, 2017)

Dirjen Pelayanan Medis (2006) menyatakan “ rekam medis adalah keterangan tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan, tindakan medis yang di berikan kepada pasien dan pengobatan baik rawat inap, rawat jalan, maupun pelayanan gawat darurat”.

Gemala Hatta (2010:73) menyatakan “Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan”.

Huffman (1999) menyatakan “tujuan rekam medis adalah untuk secara akurat dan lengkap mendokumentasikan sejarah kehidupan dan kesehatan pasien, termasuk penyakit masa lalu dan penyakit sekarang dengan penekanan pada kejadian-kejadian yang mempengaruhi pasien selama episode perawatan”.

G Susanto ( 2012 ) menyatakan bahwa “fungsi dari rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan.Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar ,maka tertib administrasi tidak akan berhasil”.

Eti Murdani ( 2007 ) “menyatakan bahwa sistem pelayanan rekam medis adalah suatu sistem yang mengorganisasi formulir ,catatan,dan laporan yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen klinis  dan administrasi”.

S Lili ( 2015 ) menyatakan “sistem informasi medis memberikan akses pada pasien untuk melihat dan mengajukan data rekam medis yang berhubungan dengan klaim pada pihak asuransi yang bersangkutan. pasien tidak  diperbolehkan untuk mencatat data rekam medisnya dikhawatirkan terjadi kesalahan”.

Ali Sabela Hasibuana (2018) menyatakan “perekam medis adalah orang yang berkerja dibagian tempat pendaftaran pasien. Petugas dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan dibidang rekam medis di informasi kesehatan”.

“Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”. ( Yan laitabun, 2015)

Hatta (2011) menyatakan “pengetahuan perekam medis akan mempengaruhi informasi dalam penyimpanan rekam medis untuk pengembangan dan peningkatan kinerja para petugas di bagian penyimpanan rekam medis”.

“Tujuan Penyelenggaraan rekam medis di Rumah Sakit  adalah menuju terciptanya rekam medis yang lengkap, benar dan akurat serta menuju terciptanya rekam medis yang berdaya guna. Sehingga tercapai tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit”. ( Gus djib, 2017)

 

 “Tanggung jawab Petugas Rekam Medis Personil Rekam Medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas dan pencatatan Rekam Medis yang dilakukan oleh dokter guna menjamin konsistensi dan kelengkapan isinya atau untuk mengevaluasi mutu pelayanan medis”. (Gus djib, 2017)

Seorang perekam medis harus mempunyai tanggung jawab besar seperti menjadi perekam medis yang perofesional berikut ciri-ciri perekam medis yang profesional :

1. Bertindak atau berperilaku ini sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam profesinya. Jika profesi mengatur anggotanya untuk bersikap adil kepada pasien maka setiap anggota profesi harus melaksankan sebagai wujud tindakan profesional. Sehingga terwujudlah sikap kebijaksanaan itu sendiri. Seperti juga perekam medis harus teliti untuk mengcoding sebuah peyakit agar mendapatkan data yang akurat ,sedangkan berpenampilan ideal sebagai perekam medis, lebih tepatnya perekam medis harus berpenampilan rapi dikarenakan tenaga perekam medis langsung bertatap muka dengan objek.

2. Menjaga nama baik profesi adalah tindakan yang mengedepankan pada moral tinggi sehingga dapat membawa nama baik profesi. Nama baik profesi mutlak berada pada anggotanya

3. Selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, Perkembangan ilmu pengetahuan itu dinamis yang akan selalu bergerak maju, sehingga seorang tenaga kesehatan harus mampu mengikutinya untuk mencapai peningkatan kemampuan dan pengetahuan.

4. Bekerja dengan standar yang tinggi adalah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, jauh dari kata ceroboh dan menyepelekan. Seperti mengkoding penyakit bagi para perekam medis harus dengan ketelitian yang super bukan hanya mengcoding saja tetapi melakukan juga pembersihan data, konfrimasi hasil wawancara and memasukan kode ke dalam data rekam medis pasien dengan benar dan akurat.

5. Perekam medis dan informasi kesehatan lenih megutamkan pelayanan dari pada pendapatan material.

6. Perekam medis yang selalu menjunjung tingi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial (Prasko,2012)

Sesuai dengan paragraf sebelumnya perekam medis yang profesional sangat  diutamakan untuk sebuah Rumah Sakit untuk menunjang tercapainya catatan riwayat penyakit pasien / tertib administrasi dengan baik, benar, dan akurat dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan  benar, bisa terjadi kesalahan yang akan berdampak langsung pada pasien yang bersifat fatal yaitu KEMATIAN tetapi jika dilakukan dengan baik dan benar tertib  administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.

 

DAFTAR RUJUKAN

 

Zamil toyo, 2014. Rekam medis, (http://rekammedis-kesmas.blogspot.com/2014/04/makalah-rekam-medis.html), Diakses pada 07 september 2018.

S Lili, 2015. (https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=rekam+medis+dan+informasi+kesehatan&oq=+rekam+m), Diakses pada 07 september 2018.

Imelda, 2017. Rekam medis profesional, (http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/view/165) , Diakses pada 08 september 2018.

Dirjen Pelayanan Medis, 2006. Pengertian rekam medis, (https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2016/09/03/pengertian-rekam-medis-by-aep-nurul-hidayah/), Diakses pada 08 september 2018.

G Susanto , 2012. Rekam medis profesional, (https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=rekam+medis+profesional&oq=rekam+medis+profe), Diakes pada 08 september 2018.

Yanlaitabun, 2015. Rekam medis pengertian,  (http://yanlaitabun.blogspot.com/2015/02/belajar-ilmu-rekam-medis-dan-kesehatan.html) , Diakses pada 08 september 2018.

 Prasko, 2012. Ciri-ciri tenaga rekam medis yang profesional, (http://prasko17.blogspot.com/2012/06/ciri-ciri-tenaga-kesehatan-profesional.html) , Diakses pada 08 september 2018.

Gus djib, 2017. Tanggung jawab perekam medis, (https://gusdjib.blogspot.com/2017/02/tanggung-jawab-dan-tujuan.html) , Diakses pada 08 september 2018.

 

 

 

Selasa, 07 Juli 2020

PERBANDINGAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Indah Ayusniar Pratiwi
ayusniarindah@gmail.com




Rekam Medis dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

Menurut Handiwidjojo,Himmie (2015:1) Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien,selain itu rekam medis juga mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis mulai dari pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman oleh pasien atau untuk keperluan lainnya.

Menurut Apriliant (2013:1) menyatakan bahwa ”rekam medis dikatakan bermutu apabila rekam medis tersebut akurat, lengkap, dapat dipercaya, valid, dan tepat waktu. Rekam medis harus mencakup berbagai informasi yang dapat dipergunakan dalam berbagai kepentingan, seperti diagnosis penyakit dan tindakan”. Isi rekam medis sendiri yaitu berupa catatan,yang merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya,selain itu juga berisi dokumen yang merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya.

Menurut Harahap (2013:1) menyatakan bahwa “tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesahatan di rumah sakit”. Sedangkan menurut Gelis (2018:1) “tujuan dan kegunaan rekam medis. adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan ,tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar maka tertib administrasi akan berhasil”.

Menurut Magnun (2013:1) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, untuk mudah mengingatnya kita bisa menggunakan singkatan ALFRED yaitu Administration,Legal,Finance,Riset,Education,Documentation. Jenis Rekam Medis sendiri dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama adalah rekam medis konvensional dan yang kedua adalah rekam medis elektronik.Rekam medis konvensional sendiri adalah suatu berkas rekam medis yang secara manual ditulis oleh pegawai rumah sakit sendiri,sedangkan untuk berkas rekam medis elektronik adalah suatu cara penulisan berkas rekam medis secara modern dengan menggunakan alat-alat elktronik,seperti komputer,laptop,dan lain sebagainya.

Menurut Erawantini,feby(2013:1) menyatakan bahwa manfaat penggunaan rekam medis elektronik tidak hanya bermanfaat secara administrative,manfaat tersebut juga dirasakan dokter dan petugas kesehatan yaitu kemudahan dalam mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis.Menurut Handiwidjojo,Wimmie (2015:1) dengan menggunakan rekam medis elektronik (RME),maka diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen rumah sakit melalui tiga manfaat yaitu manfaat umum, operasional dan organisasi.Sedangkan menurut Ekawati,Endang (2013:1) dalam penelitiannya,hasil rekam medis elektronik merupakan sistem yang dapat memfasilitasi workflow klinisi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,namun ada ketidaklengkapan data rekam medis elektronik (RME),jadi disimimpulkan bahwa penggunaan rekam medis elektronik belum mampu menjamin kelengkapan data kesehatan pasien.Selain itu menurut Simbolon,Agustien (2015:1) dari hasil penelitiannya tentang kajian yuridis terhadap kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara pidana malpraktek oleh dokter menyimpulkan bahwa dengan adanya aturan yang mengatur mengenai rekam medis,maka akan diketahui mengenai apakah yang terjadi antara pasien dengan dokter yang menangani pelayanan kesehatan tersebut,dan meskipun sudah diatur dalam permenkes,masih ada banyak pertanyaan mengenai kedudukan dari rekam medis elektronik,karena dalam KUHAP tidak mencantumkan bahwa alat eketronik dapat dijadikan alat bukti.

Menurut Soepra (2017:2) rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak,penyebab dari perbedaan itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentik.

Dari kutipan-kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.Sehingga,dalam era saat ini,rekam medis elektronik belum dapat sepenuhnya digunakan dengan menanggalkan rekam medis konvensional karena hal-hal diatas.

Daftar Rujukan

 

Agustien. (2015). Journal Eksplorasi Karya Sistem Informasi dan Sains . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)

Agustien. (2015). Kajian Yuridis Terhadap Kependudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktek Oleh Dokter . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)

Apriliant. (2013). Kekuatan Kode Diagnosis Pasien Gawat Darurat Pada Rekam Medis Elektronik Berdasarkan ICD 10 di Rumah Sakit Panti Rapih. Retrieved from etd.repository.ugm.ac.id: (http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian detail&sub=penelitiandetail&act=view&typ=html&buku id=61589&is local=1)

Council, I. M. (2006). Manual Rekam Medis. Retrieved from gamel.fk.ugm.ac.id: (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod resource/contain/1/62 MANUAL REKAM MEDIS.pdf)

Endang. (2013). Rekam Medis Elektronik Tidak Menjamin Kelengkapan Kesehatan Pasien. Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113533)

Feby. (2013). Rekam Medis Elektronik Telaah Manfaat dalam Konteks Pelayanan . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113517)

Gelis. (2018). Tujuan Rekam Medis. Retrieved from aninkgelis.wordpress.com: (https://aninkgelis.wordpress.com/tujuan-rekam-medis/)

Harahap. (2013). Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from rekamkesehatan.com: (https://rekamkesehatan.com/tujuan-dan-kegunaan-rekam-medis/#.w5usrNiyTIU)

Magnun. (2013). Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from indra18mangun.wordpress.com: (https://indra18mangun.wordpress.com/2013/11/27/kegunaan-rekam-medis/)

Soepra. (2017). Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Konvensional dan Elektronik. Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (https://doaj.org/article/426e9339672d4e99b013f85f81e795ba)

 

 

Minggu, 07 Juni 2020

PERMASALAHAN YANG KERAP TERJADI PADA DOKUMEN REKAM MEDIS

Firdha Marta Mutadi


 

Data rekam medis yang benar dan lengkap sangatlah penting karena hal tersebut akan mempengaruhi berbagai hal. Kriteria benar berkaitan dengan keakuratan dalam mengkode penyakit. Pengkodean penyakit memiliki banyak fungsi yaitu untuk mendapatkan informasi tentang kelompok penyakit atau laporan morbiditas yang digunakan sebagai penyusunan laporan statistic, bahan pengambilan keputusan oleh manajemen rumah sakit untuk evaluasi mutu pelayanan, perencanaan sumber daya dan teknologi dan untuk masalah reimbursement yang sesuai (Rahayu,dkk:2011). Oleh sebab itu petugas rekam medis hendaknya adalah orang yang teliti agar bisa meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengkodingan data penyakit pasien.

Namun, yang terjadi di Indonesia banyak ditemui kesalahan pengkodean penyakit “Ketidaktepatan pengkodean di sini diakibatkan oleh coder yang kurang teliti, kurang pengalaman mengenai pengkodean maupun salah persepsi.”(Riyanti, 2013) Sebab lain yaitu seperti pernyataan Wariyanti (2014) bahwa coder memberikan kode diagnosis dengan cara mengulang kembali pengalaman dimasa lalu atau didasarkan pada hal-hal yang biasanya terjadi (kebiasaan) akan mempengaruhi ketepatan pengkodingan. Pengkodean yang berdasarkan pada ingatan pengalaman saja tanpa disertai dengan pengecekan keakuratan di ICD ini menghasilkan kode yang belum pasti keakuratannya. Sehingga lebih bijaknya pengkode tetap meggunakan ICD sebagai pedoman.

Selain itu tenaga coder di Indonesia banyak yang tidak kompeten dibidang coding karena riwayat pendidikan sebelumnya bukan seorang rekam medis.Orang tersebut bekerja tidak sesuai bidang yang ditekuni sebelumnya. hal tersebut selaras dengan penelitian Janah (2015) di  RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta yang menyatakan bahwa keakuratan pengkodean penyakit juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan petugas rekam medis, coder yang berlatar belakang pendidikan D3 rekam medis kodenya lebih akurat sedangkan coder dengan latar belakang pendidikan lain seperti perawat yang mana mereka tidak mengetahui secara mendalam mengenai pengkodean penyakit masih terdapat kesalahan dalam mengkode penyakit

Kelengkapan pengisian dokumen rekam medis sendiri juga berpengaruh terhadap pengkodean penyakit “ Kelengkapan pengisian informasi sangat mendukung  keakuratan  kode diagnosis yang mempengaruhi ketepatan pemberian kode diagnosis berdasarkan ICD-10”(Pujihastuti,2014:62).

Menurut Pamungkas,dkk (2010:18) Tanggung jawab utama kelengkapan dokumen rekam medis terletak pada dokter yang bertanggung jawab merawat pasien. Kelengkapan penulisan pada berkas rekam medis merupakan suatu hal yang penting karna akan digunakan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Namun kebanyakan dokter tidak menuliskan diagnosis dengan lengkap seperti pernyataan Konsil Kedokteran Indonesia (2006:1) bahwa “kendala utama pada pelaksanaan rekam medis adalah dokter dan dokter gigi tidak menyadari sepenuhnya manfaat dan kegunaan rekam medis, baik pada sarana pelayanan kesehatan maupun pada praktik perorangan, akibatnya rekam medis dibuat tidak lengkap, tidak jelas dan tidak tepat waktu” Oleh sebab itu   untuk   hal  yang  kurang jelas atau tidak lengkap sebelum kode ditetapkan, perlu dikonfirmasikan kepada dokter yang membuat diagnosis tersebut.”Selain itu dokter juga sering terlambat pengembalian dokumen rekam medis dikarenakan kesibukan dokter hal ini akan menimbulkan kendala bagi petugas bagian assembling dalam melakukan meneliti kelengkapan isi dokumen rekam medis” (Saputri, 2015)

Pelatihan rekam medis perlu dilakukan sebagaimana yang dikemukakan oleh Werdani (2016) “ada peningkatan pencapaian standar pengolahan rekam medis sesudah pelatihan. Pelatihan secara periodik perlu untuk dilakukan agar kualitas pelayanan rekam medis di rumah sakit dapat terus ditingkatkan.”

Sudah waktunya indosesia memiliki pelayan kesehatan yang maju sesuai dengan yang dikemukakan oleh Retnowati (2013:142) Indonesia sebagai Negara yang turut  menandatangani  dokumen ICPD berkewajiban mengimplementasikan paradigma baru dalam penanganan masalah kesehatan termasuk yang berkaitan dengan rekam medis untuk kesehatan Indonesia yang lebih baik.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

1)      Rahayu, H., Ernawati, D., dan Kresnowati, L. 2011. Akurasi Kode Diagnosis Utama pada RM 1 Dokumen Rekam Medis Ruang Karmel dan Karakteristik Petugas Koding Rawat Inap Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Periode Desember 2009.  Visikes, Vol. 10, No. 1, April 2011. (http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/visikes/article/view/679), diakses 8 september 2018.

2)      Riyanti, N. 2013. Pengaruh Beban Kerja Coder dan Ketepatan Terminologi Medis terhadap Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit gigi di RSJ Grhasia DIY Tahun 2012. (http://eprints.ums.ac.id/31115/), diakses 8 september 2018

3)      Wariyanti, A. S. 2014. Hubungan Antara Kelengkapan Informasi Medis dengan Keakuratan Kode Diagnosis pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013, (http://eprints.ums.ac.id/34792/), diakses 8 September 2018

4)      Janah, F. M. 2015. Hubungan Kualifikasi Coder Dengan Keakuratan Kode Diagnosis Rawat Jalan Berdasarkan ICD-10 di RSPAU dr. S Hardjolukito Yogyakarta. (http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/viewFile/25/11), diakses 8 September 2018

5)      Pujihastuti, A., dan  Sudra, R.I. 2014. Hubungan Kelengkapan Informasi dengan Keakuratan Kode Diagnosis dan Tindakan pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap, Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, ISSN:2337-585X, Vol.3, No.1, Oktober 2014 (http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/view/98), diakses 8 September 2018

6)      Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Rekam Medis.  (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf), diakses 15 September 2018

7)      Pamungkas, T.W, Marwati, T., dan Solikhah. 2010. Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, KES MAS  Vol. 4, No. 1, Januari  2010 : 1 – 75 (https://www.neliti.com/publications/24897/analisis-ketidaklengkapan-pengisian-berkas-rekam-medis-di-rumah-sakit-pku-muhamm), diakses 8 september 2018

8)      Saputri, R. O. F. N. S. 2015. Identifikasi Kelengkapan Informasi dan Keakuratan Kode Dokumen Rekam Medis Terkait Penentuan Tarif Biaya Pasien BPJS di RSUD Pandan Arang Boyolali, (http://eprints.ums.ac.id/38646/), diakses 8 September 2018

9)      Werdani, K. E. 2016. Pencapaian Standar Pengolahan Rekam Medis Sebelum dan Sesudah Pelatihan di RSUD Pacitan, Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia  Vol. 4 No.1 Maret 2016 ISSN:2337-6007 (online);2337-585X (Printed) (http://eprints.ums.ac.id/26185/), diakses 8 September 2018

10)  Retnowati, A. 2013. Politik Hukum dalam Menata Rekam Medis sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit, Dokter dan Pasien,Yustisia edisi 86 Mei- Agustus 2013 (http://eprints.undip.ac.id/37539/), diakses 8 September 2018